Profil
Organisasi
Sejarah berdirinya
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dimulai sejak Indonesia belum merdeka, saat itu
Pemerintah Belanda mendirikan Jawatan Reclasering
dan Pendidikan Paksa pada tahun 1927 berdasarkan Staatblad No. 251 Tahun 1926, berpusat di Departemen Van Justitie
(Departemen Kehakiman) di Jakarta, dengan cabangnya Surabaya dan Semarang.
Masing-masing untuk wilayah Raad Van
Justitie Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jawatan ini didirikan
untuk mengatasi permasalahan anak-anak/pemuda Belanda dan Indonesia yang
memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini yaitu memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang
mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), serta pembinaan anak yang diputus
dikembalikan kepada orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de Reclassering. Dengan
terjadinya kemrosotan keuangan negara pada tahun 1931, pemerintah Belanda
menyelenggarakan penghematan biaya maka Jawatan Reclasering dan Pendidikan
Paksa digabung ke dalam Jawatan Kepenjaraan.
Setelah Indonesia
merdeka, dan memiliki falsafah Pancasila, institusi ini dirasa perlu untuk
dimunculkan kembali, kemudian dikenal dengan Dewan Pertimbangan Pemasyarakatan
(DPP) yang menjadi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berada dibawah
naungan Menteri Kehakiman. Berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Ampera
tanggal 03 Nopember 1966. Nomor : HY.75/U/11/66 tentang Struktur Organisasi dan
Tugas-Tugas Departemen, maka mengilhami pembentukan Direktorat Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Direktorat BISPA) dibawah Direktorat
Jenderal Bina Tuna Warga, dan semenjak itu ada dua direktorat yaitu Direktorat
Pemasyarakatan dan Direktorat BISPA.
Istilah BISPA
pertama kali dicetuskan oleh R. Waliman Hendrosusilo yang terdiri dari 2 (dua)
istilah, yakni BIS dan PA. Bis singkatan dari bimbingan kemasyarakatan dan PA
singkatan dari Pengentasan Anak. Tujuan pendirian badan ini adalah untuk
pembinaan di luar penjara. Metode yang digunakan dalam bimbingan di luar
penjara juga berbeda dengan metode pembinaan yang dilakukan di dalam penjara.
BISPA dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman
RI No. Y.S.I/VI/1970, dalam kurun waktu 4 tahun sejak dibentuknya Direktorat
Bispa tepatnya tahun 1970, dibuka Balai Bispa di Jakarta, Bandung Yogyakarta,
Surabaya, dan Madiun, selanjutnya pada tahun 1971 dibuka Balai Bispa Surakarta
(Solo) dan Malang, dan seterusnya hingga sekarang telah berjumlah 44 kantor
Bispa baik di Ibukota propinsi maupun kabupaten/kodya diseluruh Indonesia.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987
tanggal 2 Mei 1987 dibentuklah Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak atau Balai BISPA. Selanjutnya berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.07.03 tahun 1997
tanggal 12 Februari 1997 tentang nomenklatur (perubahan nama) Balai BISPA
berubah menjadi Balai Pemasyarakatan yang disingkat BAPAS (Balai
Pemasyarakatan) hingga saat ini yaitu pranata untuk melaksanakan bimbingan
klien pemasyarakatan.
Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 1 Medan adalah Unit Pelaksanaan Teknis dari
Kementerian Hukum dan HAM RI yang secara teknis berada dibawah Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan dan secara administratif substantif berada langsung
dibawah Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Balai Pemasyarakatan
(BAPAS) Kelas I Medan berdiri pada Tahun 1976 yang sebelumnya bernama Balai
Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai Bispa) secara resmi
dibentuk pada tanggal 1 April 1970 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI
No. YS.1/6 195, kemudian melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI
No.M.01.PR.07.03 tahun 1997, maka berubah menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS),
dengan wilayah kerja yang meliputi: Kota Medan, Kabupaten Langkat, Kota
Pematang Siantar, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Kabanjahe, Kabupaten
Simalungun, Kabupaten Asahan dan Kabupaten Deli Serdang.
Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Medan beralamat di Jalan Asrama Gg. Jayak No.
33. Luas tanah seluruhnya 1,306 m². Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan terdapat
2 (dua) lantai yang terdiri dari:
A.
Bangunan
Gedung Kantor:
1)
Bangunan
yang merupakan ruang kantor Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan;
2)
Bangunan
yang merupakan ruang kantor Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa;
3)
Bangunan
yang merupakan ruang kantor Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak;
4)
Bangunan
yang merupakan ruang tunggu;
5)
Bangunan
yang merupakan aula dan tempat melakukan pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan
terhadap klien;
6)
Bangunan
yang merupakan ruang bidang tata usaha, tebagi menjadi:
a)
administrasi
kepegawaian
(1)
ruang
yang digunakan kepala urusan kepegawaian dan staf kepegawaian;
(2)
tempat
penyimpanan arsip-arsip.
b)
bagian
urusan umum
(1)
ruang
yang digunakan kepala urusan umum dan staf
urusan umum;
(2)
tempat
penyimpanan arsip dan surat yang masuk dan keluar Bapas Kelas I Medan.
7)
Bangunan
yang terdiri dari ruang yang diperlukan sub bagian dan Pembimbing
Kemasyarakatan.
B.
Rumah dinas
C.
Halaman depan
D.
Bagian belakang : aula dan halaman belakang.
Visi
dan Misi
Visi:
Menjadi Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) yang professional, handal, dan bertanggung jawab untuk
mewujudkan pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan klien
pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat, dan makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
Misi:
1.
Mewujudkan
Litmas yang obyektif, akurat, dan tepat waktu;
2.
Melaksanakan
program pembimbingan secara berdaya guna, tepat sasaran dan memiliki prospek ke
depan;
3.
Mewujudkan
pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegah, dan
penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan HAM;
4.
Pendampingan
klien anak yang berhadapan dengan hukum.
Tujuan
Balai
Pemasyarakatan, yang dalam Pasal 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, menyatakan bahwa BAPAS adalah suatu pranata untuk melaksanakan
bimbingan klien Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan sendiri mempunyai tugas
dan fungsi menyelenggarakan sebagian dari tugas pokok Direktoral Jendral
Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan
didaerah. Bentuk dari bimbingan yang diberikan macam-macam, mulai dari
pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembinaan
kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup
dengan baik didalam masyarakat sebagai warga negara serta bertanggungjawab,
untuk memberikan motivasi, agar dapat memperbaiki diri sendiri, dan tidak
mengulangi kejahatan (residive) Balai Pemasyakaratan juga mempunyai peran yang
penting dalam memberikan bimbingan terhadap para narapidana yang telah
memperoleh pelepasan bersyarat, yaitu dengan pemberian pengawasan yang khusus.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengentasan Anak
(BISPA), tugas BISPA yang saat ini disebut Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
tercantum dalam Pasal 2:
“Balai BISPA
mempunyai tugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Fungsi dari Balai
Pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu:
“Untuk melaksanakan
tugas tersebut pada Pasal 2, balai BISPA mempunyai fungsi:
a.
Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk bahan
peradilan;
b.
Melakukan registrasi klien Pemasyarakatan;
c.
Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
d.
Mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Negeri dan
sidang Dewan Pembina Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak
Negara dank lien pemasyarakatan yang memerlukan;
f.
Melakukan urusan tata usaha Balai.
Nilai-Nilai Organisasi
Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan juga
memiliki nilai-niai organisasi. Nilai-nilai yang menjadi acuan dalam
pelaksanaan tugas di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan adalah “PASTI”, dimana
kata “PASTI” disini mengandung makna yaitu:
1.
Profesional,
yang berarti bekerja keras untuk
mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung
tinggi etika dan integritas profesi.
2.
Akuntabel,
yang berarti setiap kegiatan dalam
rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
3.
Sinergi,
yang berarti komitmen untuk
membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang
harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan
solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas.
4.
Transparan,
yang berarti menjamin akses atau
kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan
pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan
pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
5.
Inovatif,
yang berarti memiliki kreatifitas
dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Comments
Post a Comment