Profil Organisasi

Sejarah berdirinya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dimulai sejak Indonesia belum merdeka, saat itu Pemerintah Belanda mendirikan Jawatan Reclasering dan Pendidikan Paksa pada tahun 1927 berdasarkan Staatblad No. 251 Tahun 1926,  berpusat di Departemen Van Justitie (Departemen Kehakiman) di Jakarta, dengan cabangnya Surabaya dan Semarang. Masing-masing untuk wilayah Raad Van Justitie Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jawatan ini didirikan untuk mengatasi permasalahan anak-anak/pemuda Belanda dan Indonesia yang memerlukan pembinaan khusus. Kegiatan Jawatan Reclassering ini yaitu memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP anak dan dewasa yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), serta pembinaan anak yang diputus dikembalikan kepada orang tuanya dan menangani anak sipil. Petugas Reclassering disebut Ambtenaar de Reclassering. Dengan terjadinya kemrosotan keuangan negara pada tahun 1931, pemerintah Belanda menyelenggarakan penghematan biaya maka Jawatan Reclasering dan Pendidikan Paksa digabung ke dalam Jawatan Kepenjaraan.
Setelah Indonesia merdeka, dan memiliki falsafah Pancasila, institusi ini dirasa perlu untuk dimunculkan kembali, kemudian dikenal dengan Dewan Pertimbangan Pemasyarakatan (DPP) yang menjadi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berada dibawah naungan Menteri Kehakiman. Berdasarkan keputusan Presidium Kabinet Ampera tanggal 03 Nopember 1966. Nomor : HY.75/U/11/66 tentang Struktur Organisasi dan Tugas-Tugas Departemen, maka mengilhami pembentukan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Direktorat BISPA) dibawah Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga, dan semenjak itu ada dua direktorat yaitu Direktorat Pemasyarakatan dan Direktorat BISPA.

Istilah BISPA pertama kali dicetuskan oleh R. Waliman Hendrosusilo yang terdiri dari 2 (dua) istilah, yakni BIS dan PA. Bis singkatan dari bimbingan kemasyarakatan dan PA singkatan dari Pengentasan Anak. Tujuan pendirian badan ini adalah untuk pembinaan di luar penjara. Metode yang digunakan dalam bimbingan di luar penjara juga berbeda dengan metode pembinaan yang dilakukan di dalam penjara. BISPA dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. Y.S.I/VI/1970, dalam kurun waktu 4 tahun sejak dibentuknya Direktorat Bispa tepatnya tahun 1970, dibuka Balai Bispa di Jakarta, Bandung Yogyakarta, Surabaya, dan Madiun, selanjutnya pada tahun 1971 dibuka Balai Bispa Surakarta (Solo) dan Malang, dan seterusnya hingga sekarang telah berjumlah 44 kantor Bispa baik di Ibukota propinsi maupun kabupaten/kodya diseluruh Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PR.07.03 tahun 1987 tanggal 2 Mei 1987 dibentuklah Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak atau Balai BISPA. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.07.03 tahun 1997 tanggal 12 Februari 1997 tentang nomenklatur (perubahan nama) Balai BISPA berubah menjadi Balai Pemasyarakatan yang disingkat BAPAS (Balai Pemasyarakatan) hingga saat ini yaitu pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 1 Medan adalah Unit Pelaksanaan Teknis dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang secara teknis berada dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan secara administratif substantif berada langsung dibawah Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Medan berdiri pada Tahun 1976 yang sebelumnya bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai Bispa) secara resmi dibentuk pada tanggal 1 April 1970 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. YS.1/6 195, kemudian melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.07.03 tahun 1997, maka berubah menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dengan wilayah kerja yang meliputi: Kota Medan, Kabupaten Langkat, Kota Pematang Siantar, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Kabanjahe, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan dan Kabupaten Deli Serdang.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Medan beralamat di Jalan Asrama Gg. Jayak No. 33. Luas tanah seluruhnya 1,306 m². Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan terdapat 2 (dua) lantai yang terdiri dari:
A.      Bangunan Gedung Kantor:
1)        Bangunan yang merupakan ruang kantor Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan;
2)        Bangunan yang merupakan ruang kantor Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa;
3)        Bangunan yang merupakan ruang kantor Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak;
4)        Bangunan yang merupakan ruang tunggu;
5)        Bangunan yang merupakan aula dan tempat melakukan pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan terhadap klien;
6)        Bangunan yang merupakan ruang bidang tata usaha, tebagi menjadi:

a)        administrasi kepegawaian
(1)     ruang yang digunakan kepala urusan kepegawaian dan staf  kepegawaian;
(2)     tempat penyimpanan arsip-arsip.
b)        bagian urusan umum
(1)     ruang yang digunakan kepala urusan umum dan staf  urusan umum;
(2)     tempat penyimpanan arsip dan surat yang masuk dan keluar Bapas Kelas I Medan.
7)        Bangunan yang terdiri dari ruang yang diperlukan sub bagian dan Pembimbing Kemasyarakatan.
B.       Rumah dinas
C.       Halaman depan
D.      Bagian belakang : aula dan halaman belakang.

Visi dan Misi

Visi:
Menjadi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang professional, handal, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan klien pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat, dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Misi:
1.        Mewujudkan Litmas yang obyektif, akurat, dan tepat waktu;
2.        Melaksanakan program pembimbingan secara berdaya guna, tepat sasaran dan memiliki prospek ke depan;
3.        Mewujudkan pembimbingan klien pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, pencegah, dan penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan HAM;
4.        Pendampingan klien anak yang berhadapan dengan hukum.

Tujuan

Balai Pemasyarakatan, yang dalam Pasal 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa BAPAS adalah suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan klien Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan sendiri mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan sebagian dari tugas pokok Direktoral Jendral Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan didaerah. Bentuk dari bimbingan yang diberikan macam-macam, mulai dari pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup dengan baik didalam masyarakat sebagai warga negara serta bertanggungjawab, untuk memberikan motivasi, agar dapat memperbaiki diri sendiri, dan tidak mengulangi kejahatan (residive) Balai Pemasyakaratan juga mempunyai peran yang penting dalam memberikan bimbingan terhadap para narapidana yang telah memperoleh pelepasan bersyarat, yaitu dengan pemberian pengawasan yang khusus.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan Dan Pengentasan Anak (BISPA), tugas BISPA yang saat ini disebut Balai Pemasyarakatan (BAPAS) tercantum dalam Pasal 2:
“Balai BISPA mempunyai tugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi dari Balai Pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu:
“Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 2, balai BISPA mempunyai fungsi:
a.        Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk bahan peradilan;
b.        Melakukan registrasi klien Pemasyarakatan;
c.         Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
d.        Mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Negeri dan sidang Dewan Pembina Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.         Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak Negara dank lien pemasyarakatan yang memerlukan;
f.          Melakukan urusan tata usaha Balai.

 Nilai-Nilai Organisasi

Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan juga memiliki nilai-niai organisasi. Nilai-nilai yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan adalah “PASTI”, dimana kata “PASTI” disini mengandung makna yaitu:
1.        Profesional, yang berarti bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.
2.        Akuntabel, yang berarti setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
3.        Sinergi, yang berarti komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas.
4.        Transparan, yang berarti menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
5.        Inovatif, yang berarti memiliki kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. 





































Comments

Popular posts from this blog

PELAKSANAAN BIMBINGAN KEMANDIRIAN KLIEN DEWASA